Jakarta – Kementerian Keuangan memastikan pembayaran gaji ke-13 akan cair pada 1 Juli 2022. Proses pencairan gaji dipercepat mulai 23 Juni 2022 untuk menghindari bottleneck pencairan dana.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Tri Budhianto mengatakan sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa membayar gaji ke-13 pada 1 Juli.
“Sesuai dengan ketentuannya, gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” kata Tri Budhianto, beberapa waktu lalu.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, gaji ke-13 PNS 2022 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Aparatur negara yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Sementara itu, pensiunan yang adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, serta pensiunan pejabat negara.
Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum. Aturan itu diatur dalam Pasal 6 PMK Nomor 75 Tahun 2022. Berdasarkan beleid itu, tambahan tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya sebesar 50 persen.