Kades Pengembur diduga Angkat Kadus Tidak Punya Ijazah SMA

Lombok Tengah - Kepala Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Moh Sultan diduga telah melakukan pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) di Dusun Rap desa setempat yang tidak memiliki ijazah SMA.


Suhaili selaku tokoh pemuda di Dusun Rap menyayangkan dan tidak terima terhadap sikap Kepala Desa Pengembur karena diduga mengangkat Kepala Dusun Rap yang tidak sesuai aturan tersebut.

"Semestinya proses pengangkatan Kadus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," kata Suhaili kepada media, Kamis (28/07/2022) malam dikediamannya.

Selanjutnya, Ia menjabarkan persyaratan umum yang mesti dipenuhi peserta untuk bisa mendaftar sebagai calon perangkat desa, seperti Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, Berusia antara 20 sampai 42 tahun saat mendaftar, dan Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

"Saya tidak Pernah melihat Kadus terpilih (Safri) ini Sekolah SMA, jadi otomatis ia tidak punya ijazah SMA. Sedangkan Syarat jadi kepala dusun Minimal Lulusan SMA," ungkapnya.

Suhaili berharap kepada kepala Desa Pengembur untuk segera meninjau kembali terkait pengakatan kepala dusun Rap Desa itu.

"Kalau tuntuan kami tidak diindahkan, kami akan melaporkan Permasalahan ini Ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tutup Suhaili.

Terpisah, dihubungi media Via Whatsapp, Moh Sultan selaku Kepala Desa Pengembur hanya mengatakan, bahwa berkasnya dikantor, besok saya periksa. (SR).