Lombok Tengah -- Kepala Dusun Rap Desa Pengembur kecamatan Pujut Kecamatan Kabupaten Lombok Tengah Propinsi NTB Diduga memalsukan Surat Keterangan Sedang Belajar DiPKBM AL-Ihlas berdasarkan Surat Keterangan Tersebut Kelompok belajar PKBM AL-Ihlas yang dikeluarkan Disayang-Sayang cakrangara kota mataram Pada 07 Juli 2022 ditanda tangani Ahmad Yani SP yang kami terima dari nara sumber yang dapat dipercaya memang banyak kejanggalan,salah satunya siswa tidak memiliki NISN. Dia hanya memiliki NIS.
PKBM itu bernaung di Dikbud sekarang. Dan siswa harus terakui secara nasional. Akan jadi soal jika siswa sudah kelas 3 tidak memiliki NISN. Kita minta NISN lalu bisa saya cek. Jika tidak ada namanya ketika kita klik NISN maka dia siswa ilegal. Artinya siswa yg di buat-Buat tidak masuk dan terdaftar jadi siswa.
Tokoh pemuda Desa Pengembur Inisial S menambahkan berdasarkan UU no 20 Tahun 2003 perbuatan tersebut diancam pidana penjara 5 Tahun, serta 263 ayat 2 KUHP degan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,disini jelas perbuatan tersebut ada unsur Pidananya,
"Apakah seorang Kepala Dusun tidak menyadari perbuatan tersebut,saya berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti supaya hukum tidak tajam kebawah tumpul ke atas,bak seperti mata pisau," pungkasnya.