(Foto: Unit Gadai Mas Kecamatan Maluk)
Sumbawa Barat – Tempat pegadaian emas yang bergerak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yakni Gadai Mas yang berada di bawah naungan PT. Maju Aman Sejahterah mendapat keluhan dari para nasabahnya.
Keluhan tersebut muncul lantaran kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh perusahaan swasta itu dengan menutup pelayanan dalam melakukan penebusan atau pelunasan barang yang digadai mulai dari tanggal 25 hingga 30 November 2022.
Keluhan itu datang dari Herawati selaku salah satu nasabah unit Gadai Mas yang berada di Kecamatan Maluk. Ia mengungkapkan keluhannya terhadap unit Gadai Mas tersebut yang tidak mengizinkan dirinya dalam melakukan penebusan barang yang di gadai.
“Hari ini kebetulan saya ada rezeki dan mau menebus barang yang saya gadai di sana, tetapi saya tidak diperbolehkan untuk menebusnya, padahal saya sangat sangat butuh barang yang saya gadaikan ini,” ungkap Hera sapaan akrabnya, Jum’at pagi (25/11/2022) di kediamannya.
(Foto: Herawati selaku salah satu nasabah)
Ia menjelaskan, bahwa alasan pihak Gadai Mas tidak memperbolehkannya menebus barangnya yang di gadai, hal itu dikarenakan pihak Gadai Mas tersebut sudah tutup buku mulai dari tanggal 25 hingga 30 November 2022, dan hal itu berlaku di seluruh unit di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Yaahhhh jika ada aturan terbaru terkait pelarangan nasabah Gadai Mas untuk melakukan penebusan, harus di beritahukan jauh-jauh hari dong, ini ketika saya mau menebus barang yang saya gadai baru mereka kasih tahu. Jadi saya sangat kecewa dan merasa di rugikan oleh pihak Gadai Mas ini,” tegas Hera.
Lanjutnya mengatakan, bahwa alasan pihak Gadai Mas tidak mengizinkan nasabah melakukan penebusan karena akan tutup buku dirasa saneh dan tidak masuk akal, karena estimasi waktu tutup buku memakan waktu hingga 5 hari.
“Tutup bukunya lama sekali di Gadai Mas ini, coba tutup bukunya hanya 1 hari dan dilakukan setiap akhir bulan, hal itukan wajar. Ini tutup bukunya 5 hari, keburu uang yang akan saya gunakan untuk melakukan penebusan barang ini habis jika harus menunggu hingga tanggal 1 bulan depan lagi,” bebernya.
Dengan adanya kebijakan seperti itu, kata dia, akan banyak nasabah dari pihak Gadai Mas akan keluar dan akan kembali menggunakan jasa Pegadaian yang merupakan perusahaan anak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Saya kapok jadi nasabah Gadai Mas ini, karena saat saya memerlukan barangnya malah saya tidak bisa melakukan pengambilan barang yang saya gadaikan ke pihak Gadai Mas ini,” tukasnya.
Tak hanya itu, Hera juga menyoroti catatan kecil di blangko nasabah, di situ terlihat catatan yang di duga dapat menyebabkan kerugian kepada nasabah Gadai Mas.
Ia mengungkapkan, bahwa ada 3 poin di catatan kecil tersebut, yakni 1. Barang jaminan yang telah jatuh tempo menjadi Barang Jaminan Dalam Proses Penjualan (BJDPP), 2. Perpanjangan atau pelunasan BJDPP yang belum terjual akan dikenakan biaya pemeliharaan mulai hari ke 128 sebesar 0,75 persen per-7 hari dan maksimal 6 persen dari uang pinjaman, 3. Apabila barang telah dijual, nasabah dikenakan biaya pemeliharaan ditambah biaya penjualan sebesar 2,5 persen dari uang pinjaman.
“Saya tidak pernah di jelaskan terkait 3 poin catatan kecil itu, pas tadi waktu saya mau melakukan penebusan dan ditolak, saya baru membacanya. Menurut saya catatan itu sangat merugikan nasabah,” tukasnya.
(Foto: Kepala Unit Gadai Mas Kecamatan Maluk, Lalu Ridho Kurniawan)
Terpisah, di konfirmasi media pimpinan PT. Maju Aman Sejahterah melalui Kepala Unit Gadai Mas Kecamatan Maluk, Lalu Ridho Kurniawan membenarkan bahwa adanya komplain dari nasabah terkait peraturan baru yakni menutup pelayanan dalam melakukan penebusan atau pelunasan barang yang digadai mulai dari tanggal 25 hingga 30 November 2022.
“Hal itu baru bulan ini kami terapkan karena sudah menjadi ketentuan dari orang di atas kami, jadi kami disini hanya menjalankan perintah saja pak. Lalu terkait pemberitahuan kepada nasabah juga tetap kami lakukan sejak 1 minggu lalu ketika para nasabah datang kesini pak,” pungkasnya. (An/*).