Sumbawa Barat – Bendungan Bintang Bano dibangun sebagai bendungan multifungsi dan merupakan bendungan terbesar dan termegah yang terbangun di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di masa kepemimpinan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan, di tahun ini tepatnya pada 14 Januari 2022 lalu. Jokowi telah meresmikan pembangunan Bendungan Bintang Bano yang berlokasi di Desa Bangkat Monteh Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat itu.
Akan tetapi di balik semua itu, masih ada hak-hak masyarakat di sana yang belum terselesaikan. Terutama terkait ganti rugi pembebasan lahan warga yang tak kunjung di bayar dan tanpa adanya kepastian.
Kepada media, Agustiadi selaku salah seorang warga Desa Bangkat Monteh yang hak atas tanahnya dalam pembangunan saluran irigasi yang belum diberikan mengancam akan menghentikan alat berat yang sedang melakukan pengerjaan.
Alasan akan aksi yang dilakukan itu, kata dia, karena luas lahannya yang dikerjakan kontraktor dalam pembangunan jaringan irigasi tidak sesuai dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Lahan saya yang terbayar hanya 4 are berdasarkan hasil pengukuran dari pihak BPN, akan tetapi pada kenyataannya luas lahan yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi ini lebih dari itu,” kata Agus kepada media, Jum’at (2/12/2022).
Terkait kelebihan tanah yang di gunakan, lanjutnya, bahwa dirinya dan teman-teman yang lain sudah melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, di antaranya, Kapolsek Brang Rea, Pemerintah Desa Bangkat Monteh, Kabag Pemerintahan, BPN, BWS dan Pelaksana Proyek tersebut.
“Dalam pertemuan itu, saya sudah mengusulkan untuk dilakukannya peninjauan dan pengukuran ulang terhadap tanah yang saya miliki. Akan tetapi hingga saat ini belum terrealisasi, bahkan alat berat sudah masuk ke lahan kami untuk melakukan pengerjaan saluran irigasi ini,” ungkap Agus.
Maka dari itu, ia dan beberapa teman-teman lain yang tanahnya belum dibayar akan melakukan pemberhentian alat berat dalam melakukan pengerjaan pembangunan saluran irigasi Bendungan Bintang Bano di Desa Bangkat Monteh hingga pihak-pihak terkait turun melakukan pengukuran ulang lahannya dan memberikan kepastian kapan lahannya akan dibayar kembali.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi pemberhentian sementara alat berat yang beroperasi hingga kami diberikan kepastian akan hak-hak kami ini,” tegas Agus.
Ditempat yang sama, Islam Suryono selaku masyarakat Desa Bangkat Monteh yang tanahnya dalam pembangunan saluran irigasi belum terbayar sepeserpun meminta kepada pihak terkait untuk turun melakukan pendataan dan pengukuran lahannya tersebut.
“Sepeserpun tanah saya belum terbayar, akan tetapi alat sudah masuk dan melakukan pengerjaan pembangunan saluran irigasi di tanah saya itu. Hal itu tentunya saya merasa dirugikan, oleh karenanya saya bersama teman-teman lain di dalam waktu dekat ini akan melakukan penghentian alat berat di lahan milik saya ini,” pungkasnya. (An).