Sumbawa Barat -- Camat Brang Rea Yuliono, S.AP berharap kepada masyarakat di Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) agar tidak menjadi pengecer rokok ilegal.
Prihal diatas, disampaikan Camat saat membuka Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa.
Dimana, Sosialisasi yang dihadiri para tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan penjual rokok itu. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Jum'at (19/05/2023) pagi.
Rato Hendra, SH selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Sumbawa Barat berharap agar masyarakat di Brang Rea tidak menjual, menkonsumsi dan mengedarkan barang kena cukai ilegal terkhusus rokok ilegal ini.
"Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dapat dipidana dengan ancaman penjara 1 sampai dengan 8 tahun dan/atau dapat dikenakan denda 2 sampai dengan 20 kali lipat dari nilai cukai," tegas Rato Hendra, SH.
Jika adanya masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal ini di tengah masyarakat, maka nanti bisa berkoordinasi dengan Satpol PP KSB maupun bisa berkoordinasi langsung dengan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa di Nomor 1500 225.
"Maka dari itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Jereweh agar di kemudian hari tidak mengedarkan, menjual, membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal," harap Rato.
Sementara, Ariek Sulistyo Kusumo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sumbawa mengatakan bahwa sosialisasi yang di lakukan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumbawa Barat.
DBHCHT sangat bermanfaat bagi pembangunan suatu daerah, karena digunakan 50 persen untuk Pemberdayaan Masyarakat salah satunya adalah bantuan langsung tunai, 40 persen untuk Kesehatan contohnya pembebasan biaya vaksin, fasilitas kesehatan dan 10 persen untuk Penegakan Hukum contohnya adalah hal yang kita lakukan saat ini yaitu sosialisasi.
"Sosialisasi yang kami lakukan ini untuk memberi pemahaman bagi masyarakat maupun para pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga, ketika ada sales datang untuk menawari rokok yang menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal, pedagang bisa menolaknya," jelas Ariek sapaan akrabnya.
Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, yaitu tidak ada pita cukai, dan tidak ada banderol. Keaslian pita cukai bisa dilihat dari hologramnya. Hologram asli tampak mengkilap atau bercahaya ketika digoyang-goyangkan.
"Kalau tidak bercahaya, itu palsu. Untuk pita cukai palsu, bisa saja diprint, selain itu, rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas, pita cukainya kusut atau tidak rapi karena diambil dari rokok lain," imbuhnya.
Ciri lainnya adalah menggunakan pita cukai tidak sesuai. Misalnya, rokok pabrik A ditempeli pita milik pabrik B. Atau rokoknya menggunakan filter buatan mesin tapi dilekati pita cukai rokok buatan tangan.
Pantauan media, Pemaparan materi yang dilakukan oleh Kepala Seksi itu berlangsung dengan sangat menarik karena saat jeda dalam memaparkan materipun pihak Bea Cukai Sumbawa telah menyiapkan vidio edukasi singkat terkait rokok ilegal untuk menghibur para peserta agar lebih semangat dan tertarik mengikuti acara sampai akhir. (An).