Sumbawa Barat -- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan layanan tanpa batas waktu atau 24 jam.
Langkah yang dilakukan oleh Disnakertrans KSB itu sebagai bentuk dan upaya dalam menghadirkan pemerintah terhadap keperluan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan ketenaga kerjaan.
“Pelayanan soal tenaga kerja bukan hanya saat jam kantor, tetapi setiap ada laporan yang diterima akan langsung ditindak lanjuti, baik dengan berkoordinasi internal maupun dengan perusahaan dimaksud,” kata Sekretaris Disnakertrans KSB Mars Anugerainsyah, S.Hut, M.Si. Jum'at (26/05/2023).
Diingatkan Mars sapaan akrabnya, komitmen memberikan layanan tanpa batas waktu harus dilakukan pihaknya, mengingat persoalan ketenagakerjaan cukup komplek.
“Kami memiliki komitmen yang sama dalam lingkup Disnakertrans KSB, dimana harus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat selaku tenaga kerja maupun pencari kerja. Salah satunya dengan tidak ada pembatasan waktu,” tegasnya.
Hal penting lain yang disampaikan Mars, komitmen pemerintah KSB melalui Disnakertrans KSB harus didukung oleh para tenaga kerja itu sendiri, agar tidak ragu dan takut menyampaikan persoalan apapun yang dihadapi.
“Kami memberikan jaminan kerahasiaan atas identitas pekerja yang menjadi pelapor, jadi tidak perlu takut dan ragu mendatangi Disnakertrans,” pungkasnya. (An/DiskominfoKSB).