Sumbawa Barat -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada pelaporan mengenai persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh.
Prihal tersebut, menurut Kepala Disnakertrans KSB Ir. H. Muslimin, M.Si mengatakan, bahwa semua perusahaan yang beroperasi di 'Tanah Pariri Lema Bariri' telah melaksanakan kewajibannya bagi para pekerja/buruh.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Sampai sekarang belum ada laporan dari pekerja, jika belum mendapatkan THR dari perusahaan masing-masing,” kata Ir. H. Muslimin, M.Si kepada media. Selasa (30/05/2023).
Di pemberitaan sebelumnya, Pemeda KSB melalui Disnakertrans telah menyiapkan posko pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh, karena memang pembayaran THR adalah kewajiban bagi perusahaan.
Meskipun pelaporan soal realisasi atas pembayaran THR belum juga ada, Disnakertrans KSB memastikan tetap membuka ruang bagi siapa saja untuk memberikan informasi atau laporan, jika memang ada perusahaan yang belum juga merealisasikan atau membayar THR.
Untuk memastikan perusahaan mengetahui kewajiban membayar atas THR, pemerintah KSB jauh hari telah mengingatkan seluruh perusahaan tentang surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, tetapi juga mempertegas dengan surat edaran Bupati KSB. (An/DiskominfoKSB).