Sumbawa Barat -- Tim Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa melalukan sosialisasi di Kecamatan Sekongkang.
Sosialisasi yang terlaksana di Aula Kantor Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat itu, turut di hadiri oleh para tokoh di setiap Desa Kecamatan Sekongkang, para pedagang dan perwakilan staf Desa se-Kecamatan Sekongkang. Senin (22/05/2023) siang.
Dalam sambutan membuka kegiatan Sosialisasi, Camat Sekongkang Badaruddin, S.Pd berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat menjadi corong di tengah masyarakat dalam memberikan pemahaman tentang barang kena cukai ilegal ini.
"Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini paling tidak bisa menjadi representasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan dan mengkonsumsi rokok ilegal," tukasnya.
Ditempat yang sama, Rato Hendra, SH selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Sumbawa Barat berharap agar masyarakat di Maluk tidak menjual, menkonsumsi dan mengedarkan barang kena cukai ilegal terkhusus rokok ilegal ini.
"Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dapat dipidana dengan ancaman penjara 1 sampai dengan 8 tahun dan/atau dapat dikenakan denda 2 sampai dengan 20 kali lipat dari nilai cukai," tegas Rato Hendra, SH.
Jika adanya masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal ini di tengah masyarakat, maka nanti bisa berkoordinasi dengan Satpol PP KSB maupun bisa berkoordinasi langsung dengan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa di Nomor 1500 225.
"Maka dari itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Jereweh agar di kemudian hari tidak mengedarkan, menjual, membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal," harap Rato.
Sementara, Ariek Sulistyo Kusumo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sumbawa mengatakan bahwa sosialisasi yang di lakukan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Sumbawa Barat.
DBHCHT sangat bermanfaat bagi pembangunan suatu daerah, karena digunakan 50 persen untuk Pemberdayaan Masyarakat salah satunya adalah bantuan langsung tunai, 40 persen untuk Kesehatan contohnya pembebasan biaya vaksin, fasilitas kesehatan dan 10 persen untuk Penegakan Hukum contohnya adalah hal yang kita lakukan saat ini yaitu sosialisasi.
"Sosialisasi yang kami lakukan ini untuk memberi pemahaman bagi masyarakat maupun para pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga, ketika ada sales datang untuk menawari rokok yang menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal, pedagang bisa menolaknya," jelas Ariek sapaan akrabnya.
Ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, yaitu tidak ada pita cukai, dan tidak ada banderol. Keaslian pita cukai bisa dilihat dari hologramnya. Hologram asli tampak mengkilap atau bercahaya ketika digoyang-goyangkan.
"Kalau tidak bercahaya, itu palsu. Untuk pita cukai palsu, bisa saja diprint, selain itu, rokok ilegal menggunakan pita cukai bekas, pita cukainya kusut atau tidak rapi karena diambil dari rokok lain," imbuhnya.
Ciri lainnya adalah menggunakan pita cukai tidak sesuai. Misalnya, rokok pabrik A ditempeli pita milik pabrik B. Atau rokoknya menggunakan filter buatan mesin tapi dilekati pita cukai rokok buatan tangan.
Pantauan media, Pemaparan materi yang dilakukan oleh Kepala Seksi itu berlangsung dengan sangat menarik karena saat jeda dalam memaparkan materipun pihak Bea Cukai Sumbawa telah menyiapkan vidio edukasi singkat terkait rokok ilegal untuk menghibur para peserta agar lebih semangat dan tertarik mengikuti acara sampai akhir. (An).