Sumbawa Barat - Laporan LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) yang ditujukan kepada seorang Jurnalis, Edi Chandra Gunawan ke Polres Sumbawa Barat 18 Maret 2023 lalu berbuntut panjang.
Kuasa Hukum Edi Chandra Gunawan, I Gusti Putu Ekadana menyatakan bahwa seorang Jurnalis memiliki Undang-Undang tersendiri. Sehingga tidak bisa seorang Jurnalis dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Peran Pers itu menyampaikan informasi kepada publik. Inilah roh dari kebabasan Pers, sehingga insan pers harus dilindungi, diberikan kekebalan, diberikan imunitas," tegas Ekadana.
Yang dilakukan Edi Chandra kata Ekadana, adalah melakukan kerja jurnalistik. Sehingga setiap kegiatan jurnalistik harus dilindungi oleh kode etik, dan Undang-Undang Pers.
"Kalau ada kekeliruan, ada namanya hak jawab. Bukan justru melaporkan. Saya juga minta kepada insan pers, jangan takut menyuarakan informasi. Kalian dibutuhkan masyarakat," tegasnya.
Advokat senior itu juga menekankan bahwa seorang Jurnalis dalam bekerja Jurnalistik tidak bisa dipidanakan, termasuk oleh Undang-Undang ITE.
"Saya tegaskan lagi, wartawan itu punya undang-undang sendiri dan sudah ada SKB Tiga Menteri," paparnya.
Kemudian dalam kasus yang menimpa kliennya, yakni terkait objek berita dugaan demo palsu yang direkayasa oleh LSM dan memiliki bohir di belakang layar, bisa dibuktikan oleh Tim Kuasa Hukum.
"Ada orang yang bernama Cakil bersama LSM AMANAT melakukan demonstrasi, tapi sebelumnya pentolan LSM ini dan Cakil tersebut melakukan rapat gelap. Jadi oknum yang dibayar dan yang membayar akan kita laporkan balik," tegas Ekadana.
Seharusnya lanjut Ekadana, dugaan bohir aksi demo tersebut sudah tercium secara utuh oleh Polri, TNI maupun Kejaksaan. Bahwa di lingkar tambang ini terdapat mafia tanah yang dahulu menjadi rekanan pembebasan tanah tapi diberhentikan.
"Pendemo maupun bohir ini harus diusut. Bukan justru wartawan yang diintimidasi dan dilaporkan," ancamnya lagi.
Di satu sisi, Edi Chandra Gunawan saat ini berada di bawah naungan Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB. Sesuai dengan nama besar yang melekat kepadanya, Edi Chandra sudah melakukan kerja jurnalistik dan juga melakukan investigasi di lapangan.
"Pemerintah jangan diam, APH juga. Klien kita justru sudah membuka keran masalah di KSB, dan harusnya APH masuk dari hasil investigasi klien kami. Oleh karena itu, saya juga LSM AMANAT harus dibubarkan!" pintanya.
Kuasa Hukum lainnya, Jan Richard menambahkan, soal laporan yang menimpa kliennya, bukan tentang Polres dan Polda saja, tapi juga amanat Presiden yang meminta untuk mengamankan investasi.
"Jika laporan klien kami tetap diproses, kami duga Polres KSB ini belum paham Undang-Undang Pers dan SKB Tiga Menteri," ujar Jan.
Teman-teman Pers ini kata pria rambut gondrong itu, sudah dibekali untuk kerja-kerja jurnalis.
"Bung Edi Chandra saya rasa luar biasa, ketika diancam untuk mencabut beritanya justru tidak bergeming sehingga dilaporkan ke polisi," tuturnya.
Selain itu lanjut dia, insan Pers memiliki undang-undang tersendiri. Hak asasi manusia juga melekat secara penuh terhadap insan Pers.
"Klien kami dan beberapa media lainnya juga sudah memuat berita ini secara masif selama ini, bukan kali pertama," lugasnya
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika LSM AMANAT bakal melakukan aksi demo di lingkar tambang pada tanggal 17 Maret 2023 lalu. Namun sehari sebelumnya, sejumlah petinggi LSM AMANAT bersama Cakil tengah bertemu di suatu tempat. Diduga pertemuan tertutup tersebut sebagai persiapan jelang aksi demo esok harinya.
"Di foto tersebut ada Sekjen AMANAT bersama Cakil. Nah, kenapa saya tidak lakukan klarifikasi kepada pihak AMANAT, karena indikasi itu ada sejak lama. Itu yang membuat mereka marah. Kita kasi hak jawab, justru dijawab hak jawab tai. Ini penghinaan terhadap profesi Pers," kata Edi didampingi para kuasa hukum. (An/RED).