Sumbawa Barat -- Kasus yang selama ini menjadi sorotan LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Sumbawa Barat dengan management PT AMNT akhirnya mencapai titik terang melalui upaya mediasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam pertemuan mediasi yang digelar, bertempat di Trofical Hotel Kecamatan Sekongkang. Kamis (27/07/2023). Komnas HAM berperan sebagai mediator untuk mencari penyelesaian yang adil dan merujuk pada hak asasi manusia.
Dalam kesepakatan yang tercapai, ternyata tidak ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh PT AMNT. Surat yang memuat butir-butir kesepakatan tersebut, yang berlogo burung Garuda, secara jelas menyatakan poin-poin kesepakatan yang menjadi dasar rekonsiliasi antara PT AMNT dan AMANAT.
Pertama, PT AMNT berkomitmen untuk melakukan review atas kebijakan ketenagakerjaan, termasuk di antaranya tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, dan reference check dalam rekrutmen tenaga kerja di tambang batu hijau. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan tidak hanya keberlangsungan operasional perusahaan, tetapi juga perlindungan hak-hak tenaga kerja yang terlibat.
Kedua, dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat akan mengawal proses review sebagai upaya memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan poin pertama di atas.
Ketiga, PT AMNT juga berkomitmen untuk berperan dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia di Kabupaten Sumbawa Barat melalui program Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat (PPM). Program PPM ini akan melibatkan pemetaan sosial dan konsultasi publik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Program PPM ini juga akan menitikberatkan pada pendidikan vokasional dengan tingkatan jenjang SI, SII, dan SIII.
Selanjutnya, program PPM disusun berdasarkan pemetaan sosial dan konsultasi publik dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Meteri ESDM dan dapat di tembuskan kepada pemerintah provinsi.
Terakhir, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT AMNT akan melaksanakan pemberdayaan ekonomi bagi kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumbawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Surat yang berisi kesepakatan ini ditandatangani oleh Rabianto Mukti Wibowo, selaku Komisioner Bidang Mediasi Komnas HAM, pada tanggal 27 Juli 2023. Pertemuan mediasi ini juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk Senior Manager PT. AMNT, Ahmad Salim, Koordinator Hubungan Komersial Mineral Ditjen Minerba, Imam Bustan, Asisten II Setda Sumbawa Barat, Suhadi, dan Kepala KPH Sejorong Mataiyang, Sahril.
Dengan kesepakatan yang telah dicapai melalui mediasi Komnas HAM ini, diharapkan isu-isu yang selama ini menjadi perdebatan dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan mengedepankan hak asasi manusia. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh PT AMNT juga dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar tambang dan memperkuat hubungan yang harmonis antara perusahaan dan komunitas lokal. (An).