(foto: Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos)
Sumbawa Barat -- Kepolisian Resor Sumbawa Barat melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh awak media. Dua kasus yang berhasil diungkap adalah terkait narkotika jenis shabu dan penyalahgunaan pupuk subsidi.
Dalam kasus narkotika jenis shabu, Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.IK mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial BI dan beralamat di Kelurahan Arab Kenangan Bawah, Kecamatan Taliwang, berhasil ditangkap ketika berusaha terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
(Foto: Barang bukti dalam kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu)
"Petugas berhasil menyita barang bukti seberat 27,09 gram shabu dan sejumlah barang bukti lainnya dan kasus ini mengarah pada penangkapan tersangka berinisial KA yang beralamat di tempat yang sama. Dari tangan tersangka KA, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 8,16 gram," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos. Selasa (19/9/2023) di Makopolres Sumbawa Barat.
Selanjutnya, dalam kasus kedua, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi sebanyak 120 karung dengan berat total 6 ton. Dua terduga tersangka, yang berinisial AL dan AR, asal Kabupaten Sumbawa, ditangkap saat berusaha mengirim pupuk tersebut tanpa dokumen resmi melalui Pelabuhan Poto Tano.
(Foto: Barang Bukti Pupuk Bersubsidi)
"Mereka membeli pupuk dari petani di Kabupaten Sumbawa dengan harga lebih rendah dan nantinya menjual dengan harga yang lebih tinggi di Pulau Lombok," beber Kapolres.
Kapolres menekankan bahwa kedua kasus ini telah mengarah pada penangkapan pelaku dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kasus narkotika, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku tentang narkotika, sementara dalam kasus penyalahgunaan pupuk subsidi, terduga tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
"Penangkapan dalam dua kasus ini menunjukkan komitmen kami selaku Aparat Penegak Hukum dalam memerangi peredaran narkotika dan penyalahgunaan pupuk subsidi. Semua terduga pelaku kami amankan di Mapolres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (An).