Jakarta -- Abdul Malik, S.Pd, Penjabat Kepala Desa Persiapan Seteluk Rea, menyampaikan hasil pertemuan krusial dengan tim Kementerian Dalam Negeri RI terkait proses pembentukan desa.
Menurutnya, seluruh berkas yang diserahkan telah diterima, dan langkah berikutnya akan masuk dalam tahap evaluasi pada bulan Desember 2023.
"Jika terdapat kekurangan dalam berkas yang kami serahkan, kami akan diminta untuk melengkapi dokumen hingga bulan Februari 2024," kata Abdul Malik. Rabu (22/11/2023).
Setelah tahap evaluasi terakhir dilakukan, jika semuanya lengkap, kami akan menunggu moratorium yang diperkirakan dibuka, paling cepat pada Januari 2025.
"Proses evaluasi ini menjadi langkah penting dalam pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea," jelasnya.
Abdul Malik menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengikuti proses evaluasi tersebut serta berkomitmen untuk memenuhi segala kebutuhan dan persyaratan yang diminta guna memastikan kelengkapan dokumen dalam proses pembentukan desa ini.
"Langkah-langkah strategis dan kesiapan tim Desa Persiapan Seteluk Rea dalam mengikuti tahapan evaluasi ini menjadi tonggak penting menuju terbentuknya desa baru yang diharapkan memberikan dampak positif dan kemajuan bagi masyarakat setempat," pungkasnya.
Surat permohonan registrasi Gubernur Nusa Tenggara Barat.