Sumbawa Barat -- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Pemda KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajak masyarakat dalam menggempur peredaran barang kena cukai ilegal terkhusus rokok ilegal.
Di ketahui, berdasarkan dasar hukum undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dapat dipidana dengan ancaman penjara 1 sampai dengan 8 tahun dan/atau dapat dikenakan denda 2 sampai dengan 20 kali lipat dari nilai cukai.
Prihal diatas, disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat, H. Ibrahim kepada media saat diwawancarai media di ruangan kerjanya, Senin (29/07/24).
“Maka dari itu, mari bersama-sama bantu pemerintah menggempur rokok ilegal di Daerah yang kita cintai ini dengan cara stop megedarkan, menjual, membeli bahkan menkonsumsi rokok ilegal dan lapor jika menemukan adanya oknum-oknum pedagang rokok ilegal," ajak Kasat.
Dijelaskannya, bahwa sudah menjadi tugas tupoksi Satpol PP untuk menyelenggarakan ketertiban umum seperti melakukan kegiatan pengumpulan informasi dan pemberantasan barang kena cukai illegal yang bersinergi dengan Bea Cukai Sumbawa.
“Sekali lagi saya berpesan untuk para pedagang agar tidak menerima rokok untuk diperjual belikan terutama yang tidak dilekati cukai karena secara rutin Satpol PP bersama Bea Cukai Sumbawa intensif menggalakkan kegiatan operasi pemberantasan barang kena cukai illegal terutama hasil tembakau seperti rokok tradisional maupun rokok elektrik.” Pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah membentuk tim Satgas pemberantasan barang kena cukai ilegal berdasarkan undang undang 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Tugas dan wewenang dari tim satgas yang terbentuk, diantaranya membuat rencana kegiatan dan penganggaran, melakukan tindakan atau langkah preventif yang bersifat presuasif tentang ketentuan dibidang cukai, melakukan monitoring dan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal melalui pengumpulan informasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Adapun barang kena cukai ilegal yang akan di berantas tersebut diantaranya tembakau irisan dan rokok tanpa dilekati pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas dan berpita cukai berbeda. (An).